KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat taufik
dan hidayah-Nya kepada kita.
Demikian
pula shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada nabi besar Muhammad
SAW serta kepada keluarga, para sahabat dan para pengikutnya.
Kami
juga mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak yang telah membantu kami
dalam menyelesaikan penulisan makalah ini, khususnya kepada Bapak Dr. Abd.
Rokhim, S.H, M.H. selaku dosen pembimbing yang telah banyak memberikan pengarahan
dan bimbingan kepada kami.
Tugas
pembuatan makalah yang berjudul “Bentuk Pemerintahan Republik” ini merupakan
kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pengalaman kepada
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Malang tentang pemerintahan yang
berbentuk republik, sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu dan kualitas
Mahasiswa Universitas Islam Malang.
Kami
menyadari bahwa dalam penulisan makalah “Bentuk Pemerintahan Republik” ini
masih terdapat banyak kekurangan baik dalam penulisan maupun dalam penggunaan
tutur bahasa. Dan mengingat keterbatasan-keterbatasan kemampuan kami, untuk itu
kami mohon saran dan petunjuk yang dapat membangun dan memperbaiki langkah kami
selanjutnya. Kami berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi kami
khususnya serta bagi pembaca sekalian pada umumnya.
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembukaan UUD 1945
Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1
UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah
kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara
kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu
didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem
pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.
Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat
kebangsaan (nasionlisme) yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh
tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
B.
Rumusan
Masalah
1) Apa
yang dimaksud republik?
2) Apa
saja bentuk-bentuk pemerintahan republik?
3) Apa
yang dimaksud dengan sistem pemerintahan presidensial?
C.
Tujuan
Untuk
lebih mengetahui perbedaan bentuk-bentuk pemerintahan republik serta sistem
pemerintahan yang digunakan di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pemerintahan Republik
Republik berasal dari kata res publica yang artinya
kepentingan umum. Pemerintahan republik adalah pemerintahan yang berasal dari
rakyat dan dipimpin oleh seorang presiden untuk masa jabatan tertentu.
Indonesia adalah negara berbentuk kesatuan dengan
pemerintahan berbentuk republik dan sistem pemerintahan berbentuk quasi
presidensial (presidensial dengan ciri-ciri parlementer).
Begitu juga dengan bentuk pemerintahan jika dipimpin dari,
oleh, dan untuk rakyat maka disebut republik dan jika berasal dari dan oleh
raja untuk rakyat maka disebut monarki. Machiavelli dalam bukunya
“II Prinsipe” mengungkapkan bahwa bentuk negara (hanya ada dua pilihan)
jika tidak republik tentulah Monarkhi. Selanjutnya menjelaskan negara sebagai
bentuk genus sedangkan Monarkhi dan republik sebagai bentuk speciesnya.
Perbedaan dalam kedua bentuk Monarkhi dan republik (Jellinek,
dalam bukunya “Allgemene Staatslehre“) didasarkan atas perbedaan proses
terjadinya pembentukan kemauan negara itu terdapat dua kemungkinan:
1) Apabila cara terjadinya pembentukan
kemauan negara secara psikologis atau secara alamiah, yang terjadi dalam
jiwa/badan seseorang dan nampak sebagai kemauan seseorang/individu maka bentuk
negaranya adalah Monarkhi.
2) Apabila cara proses terjadinya
pembentukan negara secara yuridis, secara sengaja dibuat menurut kemauan orang
banyak sehingga kemauan itu nampak sebagai kemauan suatu dewan maka bentuk
negaranya adalah Republik.
Begitu halnya jika jalannya
pemerintahan bergantung pada dukungan parlemen dan di kepalai oleh
perdana mentri, kanselir, konsul atau sejenisnya maka disebut perlementer,
sedangkan jika jalannya pemerintahan tidak bergantung kepada parlemen maka
disebut presidensial.
B. Bentuk Pemerintahan Republik
Dalam pelaksanaannya bentuk pemerintahan republik dapat
dibedakan menjadi republik absolut, republik konstitusional dan republik
parlementer.
a. Republik
absolut
Dalam
sistem republik absolut pemerintahan diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan.
Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya
digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini parlemen memang ada namun
tidak berfungsi.
b. Republik
konstitusional
Dalam
sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan
kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di
samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.
c. Republik
parlementer
Dalam
sistem republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara. Namun,
presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di
tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini
kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.
C.
Sistem Pemerintahan Presidensial
Untuk
mengetahui sistem pemerintahan presidensial, terlebih dahulu akan dibahas
mengenai sistem pemerintahan.
@ Sistem Pemerintahan
Dalam
arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh
badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka
mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintaha
adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta
jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem
pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai
komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam
mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut
Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga yaitu:
ü Eksekutif
yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan
pemerintahan
ü Legislatif
yang berati kekuasaan membentuk undang-undang
ü Yudikatif
yang berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.
Komponen-komponen tersebut secara
garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi,
sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara,
hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai
tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Dalam suatu negara yang bentuk
pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban
membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan
melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri.
Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana
menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk
presidensial, dan ministrial.
a. Kabinet
Presidensial
Kabinet presidensial adalah suatu
kabinet dimana pertanggung jawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh
presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para
menteri tidak bertanggung jawab kepada perlemen/DPR melainkan kepada presiden. Contoh
negara yang menggunakan sistem kabinet presidensial adalah Amarika Serikat dan
Indonesia
b. Kabinet
Ministrial
Kabinet ministrial adalah suatu
kabinet yang dalam menjalankan kebijaksaan pemerintan, baik seorang menteri
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama seluruh anggota kebinet bertanggung
jawab kepada parlemen/DPR. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet
ini adalah negara-negara di Eropa Barat.
@ Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer
Sistem
pemerintahan Negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar yaitu:
1) Sistem
Pemerintahan Presidensial
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
Ø Penyelenggara
negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung
oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
Ø Kabinet
(dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangung jawab kepada
presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
Ø Presiden
tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak
dipilih oleh parlemen.
Ø Presiden
tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
Ø Parlemen
memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen
dipilih oleh rakyat.
Ø Presiden
tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan Sistem
Pemerintahan Presidensial
ü Badan
eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
ü Masa
jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya,
masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia
adalah lima tahun.
ü Penyusun
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
ü Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh
orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Presidensial
O Kekuasaan
eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
O Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.
O Pembuatan
keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif
dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu
yang lama.
2)
Sistem
Pemerintahan Parlementer
Ciri-ciri Sistem
Pemerintahan Parlementer
Ø Badan
legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih
langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar
sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
Ø Anggota
parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan
umum dan memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar
di parlemen.
Ø Pemerintah
atau kabinet terdiri dari para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin
kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan
eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai
kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
Ø Kabinet
bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat
dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu
parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan
mosi tidak percaya kepada kabinet.
Ø Kepala
negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah
perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik
atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan
pemerintahan. Ia hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.
Ø Sebagai
imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran
dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan
pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Kelebihan Sistem Pemerintahan
Parlementer
ü Pembuat
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif
dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
ü Garis
tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
ü Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi
barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Parlementer
O Kedudukan
badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen
sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
O Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak dapat ditentukan berakhir sesuai
dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
O Kabinet
dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet
adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh
mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai
parlemen.
O Parlemen
menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka
menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi
menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam sistem pemerintahan negara
republik, lembaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme
demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu
bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.
Pembagian sistem
pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan
ministerial (parlemen). Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan
parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar
pengawasan langsung badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer
apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat
pengawasan langsung dari badan legislatif.