Senin, 03 Desember 2012

Bentuk Pemerintahan Republik


KATA PENGANTAR



 



Puji syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat taufik dan hidayah-Nya kepada kita.
Demikian pula shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada nabi besar Muhammad SAW serta kepada keluarga, para sahabat dan para pengikutnya.
Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan penulisan makalah ini, khususnya kepada Bapak Dr. Abd. Rokhim, S.H, M.H. selaku dosen pembimbing yang telah banyak memberikan pengarahan dan bimbingan kepada kami.
Tugas pembuatan makalah yang berjudul “Bentuk Pemerintahan Republik” ini merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pengalaman kepada Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Malang tentang pemerintahan yang berbentuk republik, sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu dan kualitas Mahasiswa Universitas Islam Malang.
Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah “Bentuk Pemerintahan Republik” ini masih terdapat banyak kekurangan baik dalam penulisan maupun dalam penggunaan tutur bahasa. Dan mengingat keterbatasan-keterbatasan kemampuan kami, untuk itu kami mohon saran dan petunjuk yang dapat membangun dan memperbaiki langkah kami selanjutnya. Kami berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya serta bagi pembaca sekalian pada umumnya.
Penulis

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.
Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionlisme) yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
B.     Rumusan Masalah
1)      Apa yang dimaksud republik?
2)      Apa saja bentuk-bentuk pemerintahan republik?
3)      Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan presidensial?

C.    Tujuan
Untuk lebih mengetahui perbedaan bentuk-bentuk pemerintahan republik serta sistem pemerintahan yang digunakan di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pemerintahan Republik
Republik berasal dari kata res publica yang artinya kepentingan umum. Pemerintahan republik adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat dan dipimpin oleh seorang presiden untuk masa jabatan tertentu.
Indonesia adalah negara berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk republik dan sistem pemerintahan berbentuk quasi presidensial (presidensial dengan ciri-ciri parlementer).
Begitu juga dengan bentuk pemerintahan jika dipimpin dari, oleh, dan untuk rakyat maka disebut republik dan jika berasal dari dan oleh raja untuk rakyat maka disebut monarki. Machiavelli dalam bukunya “II Prinsipe” mengungkapkan bahwa bentuk negara (hanya ada dua pilihan) jika tidak republik tentulah Monarkhi. Selanjutnya menjelaskan negara sebagai bentuk genus sedangkan Monarkhi dan republik sebagai bentuk speciesnya.
Perbedaan dalam kedua bentuk Monarkhi dan republik (Jellinek, dalam bukunya “Allgemene Staatslehre“) didasarkan atas perbedaan proses terjadinya pembentukan kemauan negara itu terdapat dua kemungkinan:
1)      Apabila cara terjadinya pembentukan kemauan negara secara psikologis atau secara alamiah, yang terjadi dalam jiwa/badan seseorang dan nampak sebagai kemauan seseorang/individu maka bentuk negaranya adalah Monarkhi.
2)      Apabila cara proses terjadinya pembentukan negara secara yuridis, secara sengaja dibuat menurut kemauan orang banyak sehingga kemauan itu nampak sebagai kemauan suatu dewan maka bentuk negaranya adalah Republik.
Begitu halnya jika jalannya pemerintahan bergantung  pada dukungan parlemen dan di kepalai oleh perdana mentri, kanselir, konsul atau sejenisnya maka disebut perlementer, sedangkan jika jalannya pemerintahan tidak bergantung kepada parlemen maka disebut presidensial.
B.     Bentuk Pemerintahan Republik
Dalam pelaksanaannya bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik konstitusional dan republik parlementer.
a.       Republik absolut
            Dalam sistem republik absolut pemerintahan diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini parlemen memang ada namun tidak berfungsi.
b.      Republik konstitusional
            Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.
c.       Republik parlementer
            Dalam sistem republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.

C.    Sistem Pemerintahan Presidensial
Untuk mengetahui sistem pemerintahan presidensial, terlebih dahulu akan dibahas mengenai sistem pemerintahan.
@  Sistem Pemerintahan
Dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga yaitu:
ü  Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan
ü  Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang
ü  Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.
Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan ministrial.
a.       Kabinet Presidensial
Kabinet presidensial adalah suatu kabinet dimana pertanggung jawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak bertanggung jawab kepada perlemen/DPR melainkan kepada presiden. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet presidensial adalah Amarika Serikat dan Indonesia
b.      Kabinet Ministrial
Kabinet ministrial adalah suatu kabinet yang dalam menjalankan kebijaksaan pemerintan, baik seorang menteri secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama seluruh anggota kebinet bertanggung jawab kepada parlemen/DPR. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet ini adalah negara-negara di Eropa Barat.
@  Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer
         Sistem pemerintahan Negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar yaitu:
1)      Sistem Pemerintahan Presidensial

Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
Ø  Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
Ø  Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
Ø  Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
Ø  Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
Ø  Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
Ø  Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
ü  Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
ü  Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
ü  Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
ü  Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
O  Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
O  Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
O  Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

2)      Sistem Pemerintahan Parlementer

Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer
Ø  Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
Ø  Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum dan memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
Ø  Pemerintah atau kabinet terdiri dari para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
Ø  Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
Ø  Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.
Ø  Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
ü  Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
ü  Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
ü  Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer
O  Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
O  Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak dapat ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
O  Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
O  Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
BAB III
PENUTUP



A.    Kesimpulan
Dalam sistem pemerintahan negara republik, lembaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.
Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif.

2 komentar:

  1. thanks infonya mbak, kunjungan balik ya http://rainagt.blogspot.com

    BalasHapus
  2. Casino Online - Dr.MCD
    Dr.MCD provides a great selection 제천 출장샵 of 의왕 출장마사지 games, as well 구미 출장안마 as an enjoyable online gaming experience. 순천 출장마사지 Dr.MCD has developed a number of casino 하남 출장마사지 titles like Casino Vegas

    BalasHapus